Situbondo
Sudah Terbentuk Panitia Pilkades di 88 Desa

Memontum Situbondo – Sebanyak 88 desa telah memiliki panitia pemilihan kepala desa (pilkades). Artinya, tinggal 27 desa yang belum ada panitianya. Perlu diketahui, sebanyak 115 desa yang menggelar pemilihan pada Bulan Oktober 2019 mendatang.
Kabid Bina Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Kripsian Syah S STP MSi saat ditemui Wartawan Memontum.com di kantornya mengatakan, desa yang sudah terbentuk panitianya itu, karena masa jabatan kepala desa (kades) berakhir pada Bulan Oktober. Sedangkan kades yang berakhir masa tugas Bulan Desember, belum diperkenankan membentuk kepanitiaan.
Berdasarkan peraturan bupati (perbup) tentang kepala desa, badan permusyawaratan desa (BPD) harus mengirimkan surat pemberitahuan tentang masa jabatan kepada kades enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Sepuluh hari setelah pemberitahuan itu, BPD diminta membentuk panitia pilkades.
“Jadi, 27 desa sisanya ini belum dikirim surat tentang akhir masa jabatan,” terang Yogie. Senin (24/6/2019) sore.
Bulan depan, kepanitiaan pilkades seluruh desa sudah terbentuk semua. Setelah ada panitia, baru memasuki tahapan pilkades serentak.
“Sekarang, tahapannya belum dimulai, karena hanya sebagai desa yang sudah membentuk kepanitiaan,” tambah pria yang juga menjabat Ketua GP Ansor Situbondo, itu.
Sampai saat ini, tanggal pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut belum ditentukan. Yang pasti, akan digelar Bulan Oktober.
“Terkait tanggal, menunggu pengesahan melalui surat keputusan bupati,” pungkas Yogie.
Data yang dihimpun Wartawan Memontum.com, dari 115 desa yang menggelar pilkades serentak, sebelas desa dipastikan melaksanakan pemilihan berbasis elektronik (e-Voting).
Yaitu Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, serta lima desa di kecamatan Kendit. Masing-masing Desa Klatakan, Desa Bugeman, Desa Rajekwesi, Desa Balung, dan Desa Kukusan.
Empat desa sisanya ada di Kecamatan Arjasa. Yaitu Desa Bugeman, Desa Ketowan, Desa Kedungdowo dan Desa Lamongan.
Sedangkan sisanya tetap pemilihan konvensional dengan mencoblos tanda gambar calon. Pemerintah daerah belum mampu menggelar pilkades e-voting secara menyeluruh karena keterbatasan fasilitas. (im/oso)
Pemerintahan
Ipal RPH Baru Sebarkan Bau Busuk, Disnakwan Akui Salah Elevasi

Memontum Situbondo – Diduga karena tidak berfungsi secara maksimal, Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Situbondo menyebarkan bau busuk yang sangat menyengat.
Akibatnya, puluhan warga sekitar dan para pengendara kendaraan bermotor yang melintas, mengeluhkan aroma bau busuk yang berasal dari tempat RPH berlokasi di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo itu.
“Katanya sudah dibuatkan IPAL dengan anggaran APBD 2018 sebesar Rp 196 juta lebih. Tapi kok masih mengeluarkan bau busuk. Terus fungsi IPAL itu untuk apa,” kata Kacong (21), warga sekitar Desa Sumberkolak, Kamis (12/9/2019) siang.
Menurutnya, jika IPAL di RPH Sumberkolak itu memang sudah berfungsi sebagaimana mestinya, pihaknya yakin tidak ada bau busuk yang menyengat.
Selain itu, limbah yang sudah masuk setelah diproses di IPAL yang tersedia juga akan menghasilkan semacam biogas.
“Biasanya setelah keluar dari IPAL itu sudah menjadi air bersih dan tidak berbau, serta menghasilkan biogas. Namun, justru ini mengeluarkan bau busuk sangat menyengat sekali,” beber Kacong.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakwan) Kabupaten Situbondo, Udin Riwansia mengatakan, bau menyengat yang menyerang dan dikeluhkan warga itu karena IPAL yang baru saja selesai dibangun itu salah ukuran.
Selain itu, elevasinya juga salah. Sehingga tidak mampu menampung limbah dari sejumlah sapi yang dipotong setiap hari.
“Jangankan 10 sampai 15 ekor sapi yang dipotong setiap harinya, satu ekor saja sudah susah dan limbahnya meluap. Untuk mengurangi aroma bau busuk kami masih cari solusinya,” ujar Udin. (im/oso)
Pemerintahan
Sertifikat Tanah Dilewati Tol Tidak Bisa Berubah Nama

Memontum Situbondo – Sistem pembebasan lahan yang dilewati tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) sangat menguntungkan masyarakat pemilik tanah. Kecil kemungkinan mereka menjadi korban penipuan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Wakil Bupati Situbondo, Ir H Yoyok Mulyadi M Si mengatakan, setelah penetapan lokasi (penlok), Badan Pertanahan Nasional (BPN) langsung mengunci sertipikat pemilik lahan. Karena itu, ketika dibeli oleh orang lain sekalipun, nama di sertipikat tidak akan berubah lagi.

Wabup Situbondo, Ir H Yoyok Mulyadi M Si. (im)
“Yang beli akan mikir jika sudah penlok. Karena apa? Namanya sudah bukan yang beli. Tapi pemilik lama,” terangnya.
H Yoyok menjelaskan, penguncian nama oleh BPN dilakukan beberapa saat setelah penlok turun dari gubernur. Karena itu mau diurus bagaimanapun, nama pemilik sertipikat tidak mungkin berubah.
“Proses perubahan sertipikat tidak mungkin terjadi karena yang ngunci BPN. Jadi, tidak ada spekulan di situ,” kata Wabup H Yoyok, Senin (9/9/2019) siang.
Dalam penetapan lokasi, sekaligus telah ditetapkan dengan nama-nama pemilik lahan. Nama itulah yang tertera menjadi pemilik rekening. Sehingga ketika ada pembayaran, secara otomatis uangnya masuk ke pemilik tanah yang lama.
“Jadi, percuma kalau mau beli setelah penetapan lokasi,” imbuh Wabup H Yoyok.
Kata dia, dalam setiap pembayaran, tidak ada yang tunai. Semuanya ditransfer melalui ke rekening masing-masing. Menurut H Yoyok, ini menutup peluang tindakan penipuan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan.
“Sistemnya cukup bagus,” katanya.
Saat ini, tahapan konsultasi publik pembebasan lahan probowangi seksi 2 wilayah Situbondo di 14 Kecamatan sudah selesai. H Yoyok memperkirakan, sekitar dua pekan lagi, penlok turun dari Gubernur Jatim. Sehingga bisa dilanjutkan ke tahap pembebasan lahan.
Seperti yang diketahui, trase tol probowangi wilayah Situbondo melewati 14 kecamatan dan 46 desa. Yaitu mulai dari Desa/Kecamatan Banyuglugur di wilayah barat, hingga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih di ujung timur.
Berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, total luas lahan tol yang dibutuhkan di Kabupaten Situbondo mencapai 1.071 hektare atau 10 juta meter persegi.
Di wilayah barat, trase tol melewati Kecamatan Banyuglugur, Besuki, Suboh, Mlandingan, Bungatan, Kendit dan Panarukan. Kemudian wilayah tengah melintasi Kecamatan Kota, Panji, Kapongan, Arjasa, Jangkar. Trase terakhir Kecamatan Asembagus dan Banyuputih.
Di sepanjang trase tersebut, terdapat empat exit tol atau pintu keluar. Yaitu di Kecamatan Besuki, sekitar jalan raya Pasir Putih, Kecamatan Panji, serta di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa. Adanya exit tol di Kecamatan Arjasa akan mempermudah akses menuju wisata Kawah Ijen. (im/oso)
Pemerintahan
Situbondo Pasang Badan Demi Warga Merak

Memontum Situbondo – Warga Dusun Merak, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo tidak sepenuhnya bisa menguasai tempat tinggalnya. Jangankan punya hak milik, mereka kapan saja bisa diusir jika diminta oleh Taman Nasional (TN) Baluran.
Karena itu, pemerintah daerah akan pasang badan untuk kelangsungan hidup ratusan warga yang tinggal di Dusun Merak. Bupati H Dadang Wigiarto mengatakan, pemerintah daerah bersama TN Baluran akan membuat kesepakatan kerja sama agar warga tetap menempati kawasan konservasi tersebut.

BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT: Bupati H Dadang Wigiarto SH menyampaikan harapan-harapannya terkait nasib warga Dusun Merak. (im)
H Dadang mengatakan, permasalahan ini belum ada penyelesaian selama puluhan tahun. Jika tetap tidak ada solusi, akan menjadi bom waktu yang membahayakan. Jumlah penduduk pasti terus bertambah.
“Senyampang punya kesepahaman, mari kita cari jalan tengah, ” katanya.
Saat ini, untuk legalitas permukiman yang ditempati warga, pemerintah daerah kewenangannya terbatas. Kawasan tersebut sepenuhnya dalam penguasaan pihak TN Baluran.
“Karena itu, kita harus membuat kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Yang terpenting, kenyamanan untuk warga, ” ujar Bupati H Dadang Wigiarto SH, Kamis (05/9/2019) siang.
Pemerintah menginginkan, Dusun Merak tetap bisa ditinggali warga tanpa terusik sedikitpun. Sehingga mereka memiliki hak selama-lamanya.
“Jangan sampai mereka tidak nyaman. Inilah yang perlu kita kerja sama dengan pihak TN Baluran, ” katanya.
Bupati yang sudah menjabat dua periode itu menambahkan, saat ini status warga hanya numpang sementara di kawasan milik TN Baluran. Dampaknya tidak hanya soal tempat tinggal mereka. Tetapi berefek kepada pengembangan kawasan tersebut oleh pemerintah daerah.
H Dadang menyampaikan, Pemkab Situbondo tidak bisa memberikan kesejahteraan kepada warga di Dusun Merak. Akses penyediaan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan misalnya, tidak bisa dibangun.
“Mau membangun pusat kesehatan dengan menggunakan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) atau menjadikan sekolah layak dengan APBD, kita tidak bisa. Kecuali ada MoU dengan TN Baluran. Inilah yang sedang kita jajaki, ” terangnya.
Tentu, teknisnya akan dibicarakan lebih lanjut. Tetapi, pemerintah daerah juga tidak menginginkan, keberadaan warga di Dusun Merak akan merusak kawasan konservasi.
“Untuk melindungi kawasan konservasi, kami ingin agar ada batas yang jelas. Diberikan pembatas, ” harap H Dadang.
Kepala Balai TN Baluran, Bambang Sugiantoro menerangkan, pihaknya mendukung harapan pemerintah daerah. Dia juga menegaskan, TN Baluran tidak mungkin mengusik warga yang sudah puluhan tahun bermukim di Dusun Merak.
Tetapi, warga juga punya kewajiban. Dia berharap agar masyarakat membantu menjaga kawasan konservasi TN Baluran. Seperti ikut melindungi satwa.
“Aelama ini, masyarakat memang sudah banyak membantu. Tidak ada yang sampai merusak, ” kata Bambang. (im/oso)
-
Kota Malang5 tahun
Masuk Kanwil DJP Jatim III Apresiasi WP dan Mitra Kerja Terbaik
-
Kota Malang4 tahun
Pemutihan Pajak Kota Malang hingga 17 November 2019, Ayo Buruan…!
-
Lumajang5 tahun
Ada yang Perlu Diketahui Masyarakat saat Berobat dengan SKTM
-
Jember4 tahun
PT Wijaya Cahaya Timber Akan Rekrut 1500 Tenaga Kerja di Jember
-
Sidoarjo5 tahun
BPJS Sidoarjo Jalin Kerjasama dengan 158 Faskes
-
Lumajang4 tahun
Pasca Ditutup, Karyawan PT Mutiara Halim Mengadu ke Disnakertrans
-
Banyuwangi4 tahun
Satpol PP Preteli Banner Spanduk Rokok Depan Toko
-
Banyuwangi4 tahun
Ini Susunan Lengkap AKD DPRD Kabupaten Banyuwangi 2019 – 2024